

Berdiri di atas komitmen penegakan hak asasi, Arates Lawfirm memfokuskan praktik hukum pada bantuan hukum inklusif serta audit sistemik regulasi disabilitas nasional.
Kami mendampingi perusahaan dan lembaga publik dalam perancangan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan berdasarkan PP No. 60/2020 untuk mewujudkan ruang kerja yang patuh hukum.


