Memahami PP No. 60 Tahun 2020: Peran Unit Layanan Disabilitas dalam Mewujudkan Ketenagakerjaan yang Inklusif di Indonesia
Aditya Murdiman
7/29/20263 min baca


Peran Pemerintah Daerah
PP No. 60 Tahun 2020 menempatkan pemerintah daerah sebagai salah satu aktor utama dalam penyelenggaraan ULD.
Pemerintah daerah diharapkan:
membentuk Unit Layanan Disabilitas sesuai kewenangannya;
menyediakan sumber daya manusia yang kompeten;
mengalokasikan anggaran;
memperkuat koordinasi lintas sektor;
meningkatkan kualitas pelayanan ketenagakerjaan.
Peran Dunia Usaha
Perusahaan tidak hanya menjadi penerima tenaga kerja, tetapi juga mitra strategis dalam mewujudkan ketenagakerjaan yang inklusif.
Implementasi yang dapat dilakukan perusahaan antara lain:
membuka kesempatan kerja secara setara;
menghilangkan diskriminasi dalam proses rekrutmen;
menyediakan fasilitas kerja yang aksesibel;
memberikan penyesuaian yang layak sesuai kebutuhan pekerja;
meningkatkan kesadaran seluruh karyawan mengenai inklusi.
Dengan dukungan ULD, perusahaan memperoleh pendampingan dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif sekaligus ramah terhadap penyandang disabilitas.
Manfaat PP No. 60 Tahun 2020
Penerapan regulasi ini memberikan manfaat bagi berbagai pihak.
Bagi Penyandang Disabilitas
memperoleh akses kerja yang lebih luas;
mendapatkan pendampingan profesional;
meningkatkan kompetensi kerja;
memperoleh perlindungan hak ketenagakerjaan.
Bagi Perusahaan
memperoleh panduan dalam menerapkan rekrutmen inklusif;
meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi;
memperkuat budaya keberagaman dan inklusi (diversity, equity, and inclusion);
meningkatkan reputasi perusahaan sebagai tempat kerja yang ramah disabilitas.
Bagi Pemerintah
meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan;
memperkuat koordinasi lintas instansi;
meningkatkan angka partisipasi kerja penyandang disabilitas;
mendukung pembangunan nasional yang inklusif.
Tantangan Implementasi
Meskipun telah memiliki dasar hukum yang kuat, implementasi PP No. 60 Tahun 2020 masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain:
belum meratanya pembentukan ULD di berbagai daerah;
keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran;
rendahnya pemahaman sebagian pemberi kerja mengenai kewajiban penyediaan akomodasi yang layak;
terbatasnya akses informasi bagi penyandang disabilitas;
perlunya penguatan koordinasi antarinstansi dan pemanfaatan teknologi digital.
Menjawab tantangan tersebut memerlukan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Peran Teknologi dalam Mendukung ULD
Transformasi digital dapat memperkuat efektivitas Unit Layanan Disabilitas melalui pengembangan platform daring yang menyediakan:
portal lowongan kerja inklusif;
sistem pendaftaran dan asesmen kompetensi;
layanan konsultasi ketenagakerjaan;
pelaporan dugaan diskriminasi;
dashboard monitoring kepatuhan perusahaan;
analitik data ketenagakerjaan penyandang disabilitas;
integrasi layanan antara pemerintah, perusahaan, dan pencari kerja.
Pemanfaatan teknologi tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga memperluas jangkauan akses bagi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Melalui pembentukan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, pemerintah berupaya memastikan bahwa penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara untuk bekerja, mengembangkan karier, dan berpartisipasi secara produktif dalam dunia kerja.
Keberhasilan implementasi regulasi ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan. Dengan komitmen bersama, Indonesia dapat membangun ekosistem ketenagakerjaan yang menghargai keberagaman, menghapus diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang setara bagi setiap warga negara.
Kesempatan kerja merupakan salah satu hak fundamental setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Namun dalam praktiknya, berbagai hambatan seperti diskriminasi, keterbatasan aksesibilitas, dan kurangnya pemahaman mengenai kebutuhan penyandang disabilitas masih menjadi tantangan dalam dunia kerja.
Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan (ULD Bidang Ketenagakerjaan). Regulasi ini bertujuan memperkuat implementasi hak atas pekerjaan melalui pembentukan mekanisme layanan yang terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 mengatur mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.
ULD merupakan unit yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas dalam memperoleh, mempertahankan, dan mengembangkan pekerjaan secara adil, setara, dan tanpa diskriminasi.
Peraturan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan lingkungan kerja yang inklusif dan menghormati hak asasi manusia.
Pembentukan ULD memiliki beberapa tujuan strategis, yaitu:
meningkatkan akses penyandang disabilitas terhadap kesempatan kerja;
memberikan pelayanan ketenagakerjaan yang inklusif;
mendukung pemberi kerja dalam menerapkan praktik ketenagakerjaan yang ramah disabilitas;
meningkatkan koordinasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat;
memastikan terpenuhinya hak penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya ULD, proses penempatan tenaga kerja tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kuota, tetapi juga pada kesesuaian kompetensi, kebutuhan perusahaan, dan keberlanjutan hubungan kerja.
Unit Layanan Disabilitas merupakan fasilitas pelayanan yang membantu penyandang disabilitas memperoleh layanan ketenagakerjaan secara komprehensif.
ULD dapat menjadi pusat koordinasi antara:
pemerintah pusat;
pemerintah daerah;
perusahaan;
lembaga pelatihan kerja;
lembaga pendidikan;
organisasi penyandang disabilitas;
masyarakat.
Melalui koordinasi tersebut, penyandang disabilitas memperoleh dukungan mulai dari proses pelatihan hingga penempatan kerja.
Fungsi Unit Layanan Disabilitas
Dalam pelaksanaannya, ULD memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
1. Pelayanan Informasi
ULD menyediakan informasi mengenai:
lowongan pekerjaan;
pelatihan kerja;
hak ketenagakerjaan;
program pemerintah;
fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas.
2. Pendampingan Penempatan Kerja
ULD membantu proses penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas melalui:
identifikasi kompetensi;
asesmen kebutuhan;
pencocokan pekerjaan (job matching);
pendampingan selama proses rekrutmen.
3. Konsultasi bagi Perusahaan
Perusahaan sering kali menghadapi tantangan dalam menerapkan rekrutmen yang inklusif. ULD dapat memberikan konsultasi mengenai:
penyusunan kebijakan internal;
penyesuaian lingkungan kerja (reasonable accommodation);
proses seleksi yang inklusif;
pengembangan budaya kerja tanpa diskriminasi.
4. Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi
ULD juga berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia penyandang disabilitas melalui:
pelatihan keterampilan;
pelatihan vokasi;
pengembangan kompetensi digital;
pelatihan kewirausahaan;
peningkatan kapasitas kerja.
5. Monitoring dan Evaluasi
Salah satu fungsi penting ULD adalah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan layanan ketenagakerjaan penyandang disabilitas.
Monitoring tersebut meliputi:
efektivitas penempatan kerja;
keberlanjutan hubungan kerja;
hambatan yang dihadapi pekerja;
kebutuhan penyesuaian lingkungan kerja.
Arates Lawfirm
Layanan Bantuan Hukum Inklusif & Audit Kepatuhan Hak Disabilitas
Beranda-Layanan-Tentang-Kontak
Hubungi Kami
info@arateslawfirm.com
mobile/whatsapp: +62 85111335526
Jl. Dahlia Utama No. 52, Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia 15318
Layanan Konsultasi Ramah Disabilitas
© 2026 Arates Lawfirm-Pendampingan hukum inklusif berdasarkan mandat UU No. 8/2016 dan PP No. 60/2020.
Aksesibilitas - Kepatuhan - Keadilan Hukum
